Shalat Tahiyyat al-Masjid pada saat Imam Khutbah

Sekilas ulasan Syaikh Muhammad Al-Ghazali dalam studi kritisnya atas Hadis Nabi SAW. antara pemahaman tekstual dan kontektual. Beliau adalah salah seorang ulama jebolan Universitas Al-Azhar Mesir yang disegani di dunia Islam, khususnya Timur Tengah. Dalam studi kritisnya sedikit menyinggung tentang Shalat Tahiyyat al-Masjid, demikian:

Saya pernah berpikir tentang mengapa kaum Hanafi dan Maliki memakkruhkan Shalat Tahiyyat al-Masjid pada saat Imam sedang khutbah Jumat. Padahal ada hadis yang menganjurkan shalat tersebut dalam keadaan seperti itu.

Setelah merenungkan sebentar, saya berkesimpulan bahwa khutbah Jumat mulai disyariatkan setelah hijrah ke Madinah. Dalam prakteknya, kaum Muslim melaksanakan shalat Jumat di belakang Nabi saw. selama sepuluh tahun! Dengan kata lain, selama masa tersebut, tak kurang dari limaratus khutbah telah disampaikan oleh beliau. Di mana semua itu sekarang?

Para ahli hadis telah bersusah payah untuk tidak mengabaikan ucapan apa pun dari beliau, ataupun fatwa serta jawaban beliau atas pertanyaan para penanya. Bagaimana mungkin mereka telah melupakan semua khutbah tersebut?!

Yang ada kini dari catatan mereka hanyalah beberapa khutbah yang tidak melebihi jumlah jari seseorang!
Pada kenyataannya, Nabi saw, biasa melaksanakan khutbah beliau dengan membacakan ayat-ayat Al-Quran Al-Karim. Pada saat beliau berada di atas mimbarnya atau mihrabnya, beliau selalu membacakan Al-Quran. Oleh sebab itu, wajib atas semua orang mendengarkan dengan seksama dan tidak mengucapkan suatu apa pun.

Mustahil ada orang yang menyibukkan dirinya, pada saat-saat seperti itu, dengan shalat ataupun bacaan.

Demikian pulalah ajaran Al-Quran yang ditujukan kepada kaum Muslim: “Apabila Al-Quran dibacakan, dengarlah baik-baik dan berdiamlah kalian agar kalian beroleh rahmat Allah…..” (Al-A’raaf:204).

Di samping itu, Allah SWT pun mendengarkan bacaan Nabi-Nya sebagaimana dijelaskan dalam salah stu hadis: “Allah SWT tidak menujukan pendengaran kepada sesuatu seperti halnya jika Ia mendengarkan bacaan seorang Nabi yang membaca Al-Quran dengan irama yang merdu.

Jika demikian, bagaimana mungkin manusia dibolehkan menyibukkan dirinya denagn sesuatu selain dengan mendengarkan Al-Quran secara seksama!

Jelaslah bagi kita bahwa mendengarkan khutbah dengan seksama merupakan sunnah yang berlaku umum. Adapun hadis yang menyebutkan tentang perintah Nabi saw. kepada seorang laki-laki agar mengerjakan shalat tahiyyat al-masjid (ketika beliau sedang khutbah) adalah sesuatu yang bersifat khusus untuk orang tersebut.

Dalam prakteknya kemudian, omongan atau shalat apa pun tetap terlarang pada saat khutbah sedang berlangsung. Bahkan Imam Malik menganggap shalat seperti itu adalah batal! Walaupun demikian, saya kira tak seorang pun berani menuduhkan bahwa Maalik, pengarang kitab Al-Muwattha’ telah menentang suatu Sunnah yang pasti.

Demikian hasil renungan beliau (Syaikh Muhammad al-Gazali), semoga kedepan shalat Jumat kita diterima Allah SWT dengan berusaha menyempurnakan syarat sahnya shalat kita.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s